my music

Kamis, 21 Maret 2013

Formulir SPT Masa PPN 1111 , PPN 1111DM, PPN 107


Untuk mempermudah anda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyediakan softcopy formulir SPT dalam format PDF yang dapat diisi (SPT PPN 1111 dan SPT 1111DM).  Terlampir  formulir yang dapat  anda download.   Form SPT PPN 1107PUT, dapat pula di download hanya masih dalam format xls.

Guna mengakomodasi ketentuan PPN sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan ketentuan mengenai Formulir SPT Masa PPN baru yang berlaku mulai Masa Pajak Januari 2011, dengan nama Formulir SPT Masa PPN 1111.
Ketentuan dimaksud diatur dengan:
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
Formulir SPT Masa PPN 1111 terbagi menjadi 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yaitu :
1.SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal), terdiri dari:
a.Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 (F.1.2.32.04); dan
b.Lampiran SPT Masa PPN 1111:
1)Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
2)Formulir 1111 A1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
3)Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
4)Formulir 1111 B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
5)Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
6)Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),
2.SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, yang terdiri dari:
a.Induk SPT Masa PPN 1111 DM – Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05); dan
b.Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM:
1)Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak; dan
2)Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) – Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
3.SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN.
SPT Masa PPN 1111 dapat berbentuk:
a.Formulir kertas (hard copy); atau
b.data elektronik, yang disampaikan:
1)dalam media elektronik; atau
2)melalui e-Filing.

Formulir SPT Masa PPN 1111

 
Guna mengakomodasi ketentuan PPN sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan ketentuan mengenai Formulir SPT Masa PPN baru yang berlaku mulai Masa Pajak Januari 2011, dengan nama Formulir SPT Masa PPN 1111.
Ketentuan dimaksud diatur dengan:
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
    
Formulir SPT Masa PPN 1111 terbagi menjadi 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yaitu :
1.SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal), terdiri dari:
 a.Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 (F.1.2.32.04); dan
 b.Lampiran SPT Masa PPN 1111:
  1)Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
  2)Formulir 1111 A1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
  3)Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
  4)Formulir 1111 B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
  5)Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
  6)Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),
2.SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, yang terdiri dari:
 a.Induk SPT Masa PPN 1111 DM – Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05); dan
 b.Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM:
  1)Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak; dan
  2)Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) – Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
3.SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN.
    
SPT Masa PPN 1111 dapat berbentuk:
a.Formulir kertas (hard copy); atau
b.data elektronik, yang disampaikan:
 1)dalam media elektronik; atau
 2)melalui e-Filing.
   






SPT Masa dan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Berubah Lagi

Lagi-lagi Direktorat Jenderal Pajak melakukan perubahan atas bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau 26 beserta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. Ketentuan tersebut diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ./2009, yang berlaku mulai masa pajak November 2009.
Padahal Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2009 yang mengatur hal yang sama belum sempat diterapkan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ./2009 ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2009 dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebenarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ./2009 cuma mengubah bentuk formulir yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2009, karena secara prinsip tidak ada ketentuan yang berubah dan memundurkan penggunaan formulir baru tersebut menjadi 1 November 2009.

SPT Masa dan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Terbaru

Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009, maka bentuk formulir dari SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 Ayat (2) berubah lagi.
Melalui peraturan ini, Direktur Jenderal Pajak menetapkan bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau 26 beserta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2009.
Bentuk formulir SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh ini dimaksudkan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan dalam pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak ketiga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Sehingga kita perlu lagi mencoret-coret formulir SPT atau BP-nya sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ/2009.

SPT Masa dan Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli 2009

Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/26, pemotong PPh pasal 21/26 pada laporan masa pajak Juli 2009 harus sudah menggunakan formulir baru ini beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
Berdasarkan Peraturan ini, bentuk formulir SPT Masa PPh 21/26 dengan kode formulir 1721 terdiri dari :
1721 IndukDisampaikan Per Masa
Khusus Desember: Diisi Berdasarkan Jumlah Akumulasi yang Dibayarkan dalam Satu Tahun Takwim.
1721 IHanya Disampaikan di Masa Pajak Terakhir (Desember)
1721 IIDisampaikan di Masa Terdapat Perubahan data Pegawai Tetap (Keluar, Masuk, dan Baru Ber-NPWP)
1721 TDisampaikan di Masa Pajak Pertama Kali Menyampaikan SPT 1721 (SPT Masa Juli 2009)
Daftar Bukti Potong PPh 21 Tidak FinalDisampaikan di Setiap Masa Dalam Hal Terdapat Pemotongan PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap-Tidak Final
Daftar Bukti Potong PPh 21 FinalDisampaikan di Setiap Masa Dalam Hal Terdapat Pemotongan PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap-Final
Bukti Potong PPh Pasal 21 Non Pegawai TetapBukti Potong ini Tetap Harus Dibuat dalam hal Terdapat Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Non Pegawai Tetap, namun Tidak Perlu Dilampirkan dalam SPT Masa
Bukti Potong PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap (Final)Bukti Potong ini Tetap Harus Dibuat dalam hal Terdapat Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Non Pegawai Tetap-Final, namun Tidak Perlu Dilampirkan dalam SPT Masa
Bukti Potong PPh Pasal 21 Pegawai Tetap (1721 A1-1721 A2)Dibuat di Masa Pajak Terakhir (Masa Pajak Desember atau pada Masa Pajak Pegawai Tetap tersebut Berhenti Bekerja), Tidak Perlu Dilampirkan dalam Pelaporan SPM PPh Pasal 21 di Masa Pajak Desember atau pada Masa Pajak Pegawai Tersebut Berhenti Bekerja. Tapi Bukti Potong Tersebut Harus Diberikan kepada Karyawan.
Download

Penggunaan Form SPT dan Bukti Pemotongan PPh Tahun 2009

Untuk menjaga kelancaran pelayanan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SE-20/PJ/2009 tentang Penggunaan Formulir SPT Masa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ./1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-42/PJ/2008 untuk Pelaporan Pajak Tahun 2009.
Dalam surat edaran ini, ditegaskan bahwa SPT Masa dan Bukti Pemotongan lama yang digunakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang terdiri dari formulir kertas dan program e-SPT yang berkaitan dengan:
- SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
- SPT Masa PPh Pasal 15 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 15
- SPT Masa PPh Pasal 21 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
- SPT Masa PPh Pasal 22 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
- SPT Masa PPh Pasal 26 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26
masih dapat digunakan dengan melakukan beberapa modifikasi pada tarif dan uraian pada dokumen tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut.
1. PPh Pasal 4 ayat (2) :
a. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu F.1.1.32.04 masih dapat dipergunakan dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Bunga obligasi dan surat utang negara dilaporkan pada angka 3 bunga/diskonto obligasi;
(2) Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi dilaporkan pada angka 9 penghasilan tertentu lainnya;
(3) Transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa dilaporkan pada angka 9 penghasilan tertentu lainnya;
(4) Usaha real estate yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dilaporkan pada angka 9 penghasilan tertentu lainnya.
b. Formulir Bukti Pemotongan PPh masih dapat dipergunakan dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) F.1.1.33.10 : Bukti pemotongan PPh bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, jasa giro (final);
(2) F.1.1.33.17 : Bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek;
(3) F.1.1.33.11 : Bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek;
(4) F.1.1.33.12 : Bukti pemotongan PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan (Final);
(5) F.1.1.33.16 : Bukti pemotongan /pemungutan PPh Jasa Konstruksi (Final). Tarif diisi sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2008;
(6) F.1.1.33.09 : Bukti pemotongan/pemungutan PPh Hadiah Undian (Final);
(7) Bukti pemotongan untk bunga koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi menggunakan formulir F.1.1.33.07 (Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 23) dengan mencoret Pasal 23 pada judul diganti dengan Pasal 4 ayat (2) sehingga judul formulir berbunyi “Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2)”.
c. eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak mengalami perubahan dan masih dapat digunakan dengan melakukan perubahan tarif pada menu setting.
2. Pasal 15 :
a. SPT Masa PPh Pasal 15 yaitu F.1.1.32.05 masih dapat dipergunakan;
b. Formulir Bukti Pemotongan PPh yang masih dapat dipergunakan adalah sebagai berikut :
(1) F.1.1.33.13 : Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final);
(2) F.1.1.33.14 : Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau penerbangan Luar Negeri (Fiskal);
(3) F.1.1.33.15 : Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Imbalan Uang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.
c. eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 15 tidak mengalami perubahan dan masih dapt digunakan dengan melakukan perubahan tarif pada menu setting.
3. Pasal 21 :
a. SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yaitu F.1.1.32.01 masih dapat dipergunakan.
b. Formulir Bukti Pemotongan PPh yang masih dapat dipergunakan adalah sebagai berikut :
(1) F.1.1.33.01 : Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 masih dapat digunakan, dengan catatan jika WP tidak memiliki NPWP tarif yang digunakan adalah 20% lebih tinggi dari WP yang memiliki NPWP. Jika tarif sudah tertera dalam formulir dapat dicoret menggunakan pena dan diganti dengan tarif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) F.1.1.33.02 : Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) masih dapat digunakan dengan catatan jika WP tidak memiliki NPWP tarif yang digunakan adalah 20% lebih tinggi dari WP yang memiliki NPWP.
c. eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tidak mengalami penyesuaian. Namun sebelum aplikasi eSPT yang disesuaikan tersedia, eSPT yang ada masih dapat dipergunakan sepanjang seluruh pihak yang pajaknya dipotong telah memiliki NPWP. Dalam pengisian eSPT, jika terdapat pemotongan pajak terhadap pihak yang belum ber NPWP, SPT disampaikan dalam bentuk manual karena eSPT yang ada sekarang tidak dapat dipergunakan.
Catatan: Untuk Masa Pajak Juli 2009 formulir yang digunakan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009.
4. Pasal 22 :
a. SPT Masa PPh Pasal 22 yaitu F.1.1.32.02 masih dapat dipergunakan;
b. Formulir Bukti Pemotongan PPh yang masih dapat dipergunakan adalah F.1.1.33.04 untuk Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (Oleh badan usaha industri/eksportir tertentu) masih dapat digunakan, dengan catatan jika WP tidak memiliki NPWP, tarif yang digunakan adalah 2 (dua) kali lipat atau dikenakan 100% lebih tinggi dari WP yang memiliki NPWP.
c. eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 tidak mengalami perubahan dan masih dapat digunakan dengan melakukan perubahan tarif pada menu setting.
5. Pasal 23
a. Formulir yang masih dapat dipergunakan adalah :
(1) F.1.1.32.03 : SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yaitu F.1.1.32.03 masih dapat digunakan.
(2) F.1.1.33.06 : Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 masih dapat digunakan, dengan catatan jika WP tidak memiliki NPWP tarif yang digunakan adalah 2 (dua) kali lipat atau dikenakan 100% lebih tinggi dari WP yang memiliki NPWP. Jika tarif sudah tertera dalam formulir dapat dicoret dengan menggunakan pena dan diganti dengan tarif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri untuk sementara dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan dipotong dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dengan mencoret tarif dan memberi keterangan FINAL di sebelah kiri atas formulir Bukti Pemotongan.
c. eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tidak mengalami perubahan dan masih dapat digunakan dengan melakukan perubahan tarif pada menu setting.
6. Pasal 26 :
Formulir yang dapat dipergunakan adalah :
a. F.1.1.32.03 : SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau 26 masih dapat digunakan dengan catatan bahwa Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya dilaporkan di baris “Bunga”
b. F.1.1.33.08 : Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 masih dapat digunakan dengan catatan bahwa Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya dimasukkan di baris “Bunga”;
c. eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 tidak mengalami perubahan dan masih dapat digunakan dengan melakukan perubahan tarif pada menu setting.
Catatan: Ketentuan ini telah dicabut dengan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar